Tugas Supervisior Dibidang Keperawatan

Tugas Supervisior Dibidang Keperawatan. tenaga ini Adalah perawat sebagai pengganti Kepala bidang Keperawatan yang diberi tugas dan tanggung jawab akan operasional di seluruh unit keperawatan pada sore, malam, hari libur, serta hari dimana Kabid. Keperawatan tidak dapat hadir.

Tugas Supervisior Dibidang Keperawatan


Bertanggung jawab kepada kepala keperawatan / Direktur dalam pengaturan dan pengendalian untuk terselenggaranya pelayanan dan askep yang prima secara efektif dan efisien pada sore, malam dan hari libur.

Tugas Pokok Supervisior Dibidang Keperawatan

Bertanggung jawab akan pemberian pelayanan ASKEP kepada pasien diseluruh unit pelayanan keperawatan

Uraian Tugas Supervisior Dibidang Keperawatan

  1. Mengatur dan mengendalikan asuhan keperawatan sore dan malam hari.
  2. Mengatur dan mengendalikan tenaga keperawatan agar sesuai dengan kuantitas dan kualitas.
  3. Mengawasi serta melaksanakan peraturan/ kebijakan yang berlaku di rumah sakit.
  4. Menciptakan lingkungan yang harmonis diseluruh unit keperawatan.
  5. Mengawasi pelaksanaan program praktik pendidikan mahasiswa.
  6. Membuat rencana kegiatan supervisi terhadap pelaksanaan askep.
  7. Mendiskusikan permasalahan dan pemecahannya bersama staf ruangan ynag menghadapi masalah.
  8. Menegur dan memberi sanksi sesuai wewenangnya sebagai supervesor kepada perawat yang lalai dan melanggar tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  9. Melakukan operan secara lisan maupun tertulis secara benar kepada supervisior berikutnya.
  10. Melaporkan seluruh permasalahan yang terjadi kepada Kabid. Keperawatan yang dituangkan dalam laporan setiap akhir dinas.
  11. Dalam keadaan tertentu/ emergency siap mengatasi masalah.
  12. Bersama Humas menyelesaikan permasalahan yang mengarah kepada keributan yang didampingi oleh petugas keamanan (Satpam).
  13. Berkoordinasi baik dengan petugas kesehatan lainnya.
  14. Memberikan bimbingan dan mengawasi kegiatan pelayanan keperawatan baik siang maupun malam hari untuk menjamin tercapainya perawatan yang baik
  15. Mengikuti rapat yang sudah di tentukan.
  16. Membuat laporan hasil supervisior pelaksanaan askep, kedisiplinan staff.

Wewenang Supervisior Dibidang Keperawatan

  1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
  2. Memperoleh data/ informasi yang berkaitan dengan tugasnya
  3. Meminta bahan dan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan.
  4. Memberikan bimbingan dan penilaian pelaksanaan askep
  5. Mengatur tenaga dan alat keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan keperawatan.
  6. Memberikan teguran/ sanksi kepada perawat yang melakukan kesalahan.