Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan
Uraian Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan. Ikhtisar Jabatan ini Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian peraturan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan dan Wewenang Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan.
Tugas Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan
- Mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Universitas;
- Menerima dan mendokumentasikan peraturan rektor dari unit kerja;
- Mencatat peraturan perundang-undangan ke dalam buku agenda untuk memudahkan pencarian apabila diperlukan;
- Menyampaikan rancangan peraturan rektor dan surat keputusan rektor kepada pejabat terkait untuk diparaf dan/atau ditandatangani;
- Memberi nomor pada peraturan rektor dan surat keputusan rektor yang sudah ditetapkan sesuai prosedur;
- Melakukan pemutakhiran dokumen peraturan dan perundang- undangan sesuai dengan prosedur;
- Melayani kebutuhan arsip yang terkait dengan dokumen peraturan;
- Menyampaikan salinan peraturan rektor dan surat keputusan rektor ke unit terkait untuk digandakan dan disebarluaskan;
- Menyimpan dokumen asli peraturan rektor dan surat keputusan rektor ke dalam file untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan
- Kebenaran catatan rancangan peraturan rektor dan surat keputusan rektor;
- Kebenaran dan ketepatan paraf atau tanda tangan pejabat;
- Kecepatan dan kebenaran penyampaian salinan peraturan rektor dan surat keputusan rektor; dan
- Keamanan dokumen asli peraturan.
Wewenang Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan
- Menolak permintaan peminjaman dokumen peraturan yang tidak sesuai prosedur; dan
- Memberi masukan kepada atasan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi