Tugas Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Tugas Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, penginputan, pengolahan, dan pendokumentasian data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu, Tanggung Jawab Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu dan Wewenang Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Uraian Tugas Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

  1. Mengumpulkan data pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  2. Menginput data pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  3. Mengolah data pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan kepada unit kerja pengusul;
  5. Menyajikan data pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  6. Mendokumentasikan data pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

  1. Kecepatan dan ketepatan data sistem informasi data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
  2. Keakuratan data sistem informasi data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
  3. Keamanan data sistem informasi data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Wewenang Pengolah Data Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

  1. Meminta data dan kelengkapan informasi kepada semua unit yang ada untuk diisi dalam aplikasi intansi; dan
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi