Tugas Pengolah Data Registrasi

Tugas Pengolah Data Registrasi . Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang data registrasi. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Registrasi , Tanggung Jawab Pengolah Data Registrasi Serta Wewenang Pengolah Data Registrasi .

Uraian Tugas Pengolah Data Registrasi

  1. Mengumpulkan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan dari fakultas dan sumber lainnya sebagai bahan analisis;
  2. Menginput data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai format pengolahan data;
  3. Mengklasifikasikan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan;
  4. Mengolah data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sebagai bahan analisis;
  5. Menyusun rekapitulasi data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Melakukan konfirmasi dan verifikasi data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan untuk mengetahui kebenaran dan keakuratan data;
  7. Menyajikan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sebagai bahan informasi;
  8. Menyimpan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan agar mudah digunakan kembali;
  9. Menyiapkan bahan kartu tanda mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi, dan pemberian nomor pokok mahasiswa;
  10. Menyiapkan konsep surat izin cuti akademik, pengunduran diri/pindah, alih program mahasiswa;
  11. Menyiapkan konsep bahan penyusunan statistik mahasiswa;
  12. Menyiapkan konsep bahan evaluasi pelaksanakan registrasi;
  13. Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan registrasi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Registrasi

  1. Kebenaran dan ketepatan pengolahan data;
  2. Kebenaran dan ketepatan penyajian data; dan
  3. Kebenaran dan ketepatan laporan.

Wewenang Pengolah Data Registrasi

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi; dan
  2. Menolak permintaan data registrasi dan statistik mahasiswa yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi