Tugas dan Fungsi Sekretariat Kementrian ESDM

Tugas dan Fungsi Sekretariat Kementrian ESDM, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, 
  4. keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  6. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik kekayaan negara; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.al.


Sumber : www.esdm.go.id