Uraian Tugas Penjaga Sekolah
Uraiantugas.com - Hallo sahabat UT, kali ini kami membahas tentang Apa saja Tugas dari Penjaga Sekolah. Sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, setiap sekolah wajib mempunyai penjaga sekolah. Adanya penjaga sekolah yang memenuhi standar kompetensi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, diyakini keamanan berjalan dengan baik.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 sudah disebutkan bahwa penjaga sekolah harus berpendidikan minimal SMP. Penjaga sekolah bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa. Jika penjaga sekolah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, maka sudah menjadi keharusan sekolah untuk memberikan balikan atas pekerjaan.
Baca Juga : Uraian Tugas Penata Dokumen
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Baca Juga : Uraian Tugas Penata Dokumen
Deskripsi Kerja Penjaga Sekolah
- Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
- Memonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali
- Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah
- Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
- Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum
- Mengatasi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban
- Mengamankan pelaksanaan kegiatan sekolah
- Menjaga ketenangan dan keamanan kompleks sekolah siang dan malam
- Merawat peralatan keamanan
- Menjaga kebersihan pos jaga
- Mengisi buku catatan kejadian
- Melaporkan kejadian secepatnya
- Mengawasi keluar masuknya orang, barang, kendaraan di lingkungan sekolah
Baca Juga : Uraian Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi
Tugas Tambahan Penjaga Sekolah
- Mengantar surat ke UPT/Dinas
- Membuat minuman untuk guru/tamu
- Membeli makan
- Memperbaiki sarana dan prasarana
- Memfotocopy berkas
- Merapikan dan menyapu taman/kebun sekolah
- Mengatur dan menyiapkan keperluan rapat
- Memperbaiki tempat duduk
- Membersihkan lingkungan sekolah (ruang kelas, kantor guru, kamar mandi, halaman sekolah)
- Mengecat tembok dan pagar sekolah
- Membuka dan menutup pagar/pintu ruang
- Menyiapkan keperluan upacara bendera
- Menyiapkan peralatan drum band
- Menyiapkan keperluan senam
- Menyiapkan keperluan ekstra al banjari
- Menyiapkan keperluan ekstra tari
- Menyiapakan keperluan ekstra pramuka
- Mengantar siswa sakit pulang/lomba
- Membakar sampah
- Menyalakan lampu sekolah di sore hari
- Mengantar guru bila ada keperluan di luar sekolah
- Mengambil soal ujian di UPT
- Membayar pajak
- Membantu sebagai tenaga administrasi
- Memperbaiki saluran air
- Membeli ATK sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.