Tugas Fungsi Dan Wewenang LPJK

Tugas Fungsi Dan Wewenang LPJK, Dibawah ini adalah Tugas Dan Wewenang Dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang Dikutip Dari www.lpjk.org

Tugas Fungsi Dan Wewenang LPJK
LPJK

TUGAS
  1. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
  3. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.
  4. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi.
  5. Meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

FUNGSI
  1. Sesuai dengan wewenang LPJK, menjalankan fungsi sebagai penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi yang memiliki kepentingan dan kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
  2. Sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi antar masyarakat jasa konstruksi, antar pelaku jasa konstruksi, Pemerintah dan pengguna jasanya, antar pelaku jasa konstruksi Indonesia dan pelaku jasa konstruksi asing serta segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah jasa konstruksi dalam pengertian luas yang mencakup seluruh kegiatan jasa konstruksi di dalam maupun di luar negeri.
  3. Sebagai mitra kerja Pemerintah dalam rangka perkembangan serta meningkatkan peran jasa konstruksi nasional untuk memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

WEWENANG
  • Memberikan akreditasi kepada :
  1. Asosiasi Perusahaan untuk klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
  2. Asosiasi Profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja.
  • Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing.
  • Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggungjawab profesi berlandaskan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.
  • Memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan institusi pendidikan serta pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari LPJK atas pelanggaran yang dilakukan.
  • Memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan LPJK
  • Melakukan registrasi :
  1. Badan usaha nasional maupun asing yang telah mendapat sertifikat dan kualifikasi
  2. Tenaga kerja konstruksi nasional maupun asing yang memiliki sertifikat keterampilan kerja atau keahlian kerja.
  • Mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi
  • Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan.
  • Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional
  • Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.