Uraian Tugas Pekerja Dalam K3

Uraian Tugas Pekerja Dalam K3. “Selamat dan Sehat dalam bekerja” adalah keadaan pekerja yang harus diwujudkan di tempat kerja, tentunya dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran untuk melindungi tenaga kerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan peraturan perundangan serta standar yang berlaku. Dibawah ini adalah Hak dan kewajiban Pekerja Dalam K3.

Uraian Tugas Pekerja Dalam K3
Uraian Tugas Pekerja Dalam K3

Kewajiban Pekerja Dalam K3


  1. Menjaga keselamatan dan kesehatan diri masing-masing setelah mendapatkan hak atas kondisi kerja yang aman dan Alat Pelindung Kerja (APK) yang terpasang dengan baik;
  2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan oleh manajemen. APD yang disediakan oleh manajemen, suka atau tidak suka, nyaman atau tidak nyaman, harus digunakan dalam bekerja dan tidak boleh dilepas walau sesaat karena celaka hanya membutuhkan waktu sepersekian detik saja.
  3. Pekerja harus peduli dengan keadaan sekitarnya, seperti perilaku tidak aman teman sekerja, lingkungan kerja yang tidak aman, dengan cara mengingatkan dan melaporkannya kepada manajemen.

Hak Pekerja Dalam K3


  1. Menolak pekerjaan yang tidak aman;
  2. Menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya;
  3. Menolak pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD);
  4. Mendapat jaminan asuransi pada setiap pekerjaan yang melibatkannya;
  5. Memperoleh Safety Induction sebelum bekerja; dan
  6. Memperoleh hari libur atau cuti sesuai aturan yang berlaku.