Uraian Tugas Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota. Seseorang yang berfrofesi sebagai tenaga ahli ini harus  dapat memahami tentang prosedur perencanaan wilayah dan kota serta menganalisa masterplan rencana wilayah dan kota. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota diantaranya adalah :
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota
Klasifikasi Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Terbagi Menjadi 3 Bagian
Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Muda
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Muda adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
  2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
  3. Melaksanakan pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
  4. Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data
  5. Menyusun hasil survey dan data pendukung
  6. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
  7. Menyusun analisa desain masterplan rencana wilayah dan kota
  8. Menyusun masterplan rencana wilayah dan kota
Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Madya
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Madya adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
  2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
  3. Mengelola pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
  4. Memonitor pelaksanaan pekerjaan survey dan pengumpulan data
  5. Menyusun hasil survey dan data pendukung
  6. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
  7. Menyusun analisa desain masterplan rencana wilayah dan kota
  8. Merancang masterplan rencana wilayah dan kota
Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Utama
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik  Perencanaan Wilayah dan Kota Utama adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
  2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
  3. Mengevaluasi pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
  4. Mengevaluai pelaksanaan pekerjaan survey dan pengumpulan data
  5. Menyusun hasil survey dan data pendukung
  6. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
  7. Merancang masterplan rencana wilayah dan kota.