Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan Beton

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Jalan Beton. Uraian jabatan adalah sebagai berikut mampu melaksanakan pekerjaan perkerasan jalan beton sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan Beton
 Berikut adalh uraian tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan Beton
  1. Menerapkan ketentuan tentang kegagalan bangunan dan konstruksi yang antara lain adalah menerapkan ketentuan keteknikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Menerpakan ketentuan perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Menerapkan ketentuan etika profesi.
  2. Melaksanakan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten yang antara lain adalah menjelaskan potensi kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan. Memberikan masukan perlunya pembentukan unit organisasi keselamatan dan kesehatan kerja. Melaksanakan K3 dalam setiap tahapan pekerjaan.
  3. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan prosedur manajemen konstruksi yang antara lain adalah melaksanakan pekerjaan pada tahap persiapan konstruksi. Melaksanakan pekerjaan pada tahap konsruksi. Menyediakan data yang diperlukan untuk pembuatan As Built Drawing pada tahap konstruksi. Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
  4. Menyediakan data untuk pembuatan Gambar kerja pelaksanaan perkerasan jalan beton yang antara lain adalah menyediakan data untuk pembuatan gambar (shop Drawing) perkerasan beton. Menyediakan data untuk pembuatan gambar kerja (shop drawing) perkerasan komposit.
  5. Menerapkan Spesifikasi teknik untuk pelaksanaan perkerasan jalan beton yang antara lain adalah menetapkan bahan/material yang akan digunakan untuk membuat perkerasan jalan beton. Menerpakan rancangan campuran untuk membuat perkerasan jalan beton. Menerapkan ketentuan sambungan memanjang ekspansi melintang atau konstraski melintang.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Jalan Beton yang antara lain adalah menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk membuat perkerasan jalan beton. Melaksanakan pemasangan sambungan memanjang. Ekspansi melintang atau kontraksi melintang untuk pekerjaan perkerasan jalan beton. Melaksanakan pengecoran penghamparan pemadatan dan penyelesaian akhir beton.
  7. Melaksanakan pengendalian mutu dan waktu dalam pelaksanaan perkerasan jalan beton yang antara lain adalah menyusun urutan pelaksanaan pekerjaan. Menghitung waktu pelaksanaan pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan menyiapkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. Melaksanakan percepatan pekerjaan jika terjadi keterlambatan dilapangan. Melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan berpedoman pada spesifikasi teknis yang digunakan
  8. Melaksanakan Pengendalian pencmaran lingkungan dan pengaturan lalu lintas yang antara lain adalah mengatasi pencemaran lingkungan sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan beton. Melakukan pengamanan lingkungan pada tahap konstruksi. Melakukan pengaturan lalu lintas dilingkungan kegiatan konstruksi. Serta membuat catatan pengendalian pencemaran lingkungan dan pengatur lalulintas.
  9. Melaksanakan Pengukuran dan perhitungan hasil pekerjaan pelaksanaan perkerasan jalan beton yang antara lain adalah menentukan alat ukur yang akan digunakan untuk mengukur hasil pekerjaan. Mengukur hasil pekerjaan yang telah selesai untuk menghitung kuantitas pekerjaan. Menghitung kuantitas pekerjaan yang telah selesai dan disetujui oleh direksi pekerjaan.  Memerikas As Built Drawing mengacu pada hasil pekerjaan untuk disetujui oleh direksi pekerjaan.
  10. Membuat Laporan pelaksanaan perkerasan jalan beton yang antara lain membuat laporan pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan selama masa pemeliharaan serta menyusun dokumentasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi