Fungsi Dan Tugas Serta Wewenang MKD

Fungsi Dan Tugas Serta Wewenang MKD. Majelis Kehormatan Dewan Atau MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Fungsi Dan Tugas Serta Wewenang MKD

Tugas MKD

Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota  sebagaimana  dimaksud  dalam  undang-undang  yang mengatur mengenai  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;

Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
  1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang  yang  mengatur  mengenai  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut- turut tanpa keterangan yang sah;
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  4. Melanggar  ketentuan  larangan  sebagaimana  diatur  dalam undang-undang  yang  mengatur  mengenai  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap  undang-undang  yang  mengatur  mengenai  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;

Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

Meminta  keterangan  dari  pihak  penegak  hukum  tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

Meminta keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana; memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada Anggota yang diduga melakukan tindak pidana; dan

Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Wewenang MKD

  1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati Tata Tertib serta mencegah pelanggaran Kode Etik kepada seluruh Anggota;
  2. Memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam rapat DPR;
  3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya  pelanggaran  Kode  Etik  dan  menjaga  martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR;
  4. Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota, baik berdasarkan Pengaduan maupun tanpa Pengaduan;
  5. Memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan/atau melanggar  ketentuan  larangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib dalam Sidang MKD;
  6. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain;
  7. Memanggil pihak terkait;
  8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat MKD;
  9. Memutus perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam  undang-undang  yang  mengatur  mengenai  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan DPR yang mengatur tentang Tata Tertib dan Kode Etik;
  10. Menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan urusan rumah tangga; dan
  11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPR yang mengatur tentang Kode Etik.