Uraian Tugas Quantity Surveyor Lapangan

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Quantity Surveyor Lapangan (Side Quantity Surveyor). Orang dengan profesi ini harus mampu membantu site engineer dalam menganalisis dan membuat harga satuan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan syarat-syarat umum kontrak, spesifikasi teknis, metoda kerja, persyaratan khusus pelaksanaan pekerjaan; memberi pertimbangan terhadap harga satuan pada setiap komponen pelaksanaan pekerjaan, permasalahan yang timbul dalam administrasi kontrak dalam proses penangihan pembayaran.

Uraian Tugas Quantity Surveyor Lapangan

Uraian Tugas Quantity Surveyor Lapangan

  1. Mempelajari dan memahami penugasan sebagai seorang Quantity Surveyor Lapangan.
  2. Mempelajari dokumen lelang/Kontrak terutama yang berkaitan dengan perhitungan volume pekerjaan, harga satuan pekerjaan dan tata cara pembayaran
  3. Menganalisis keselerasan bill Of Quantities dengan gambar kerja, data teknis dan spesifikasi teknis.
  4. Melakukan penelitian dan evaluasi ketersediaan sumber daya bahan, alat, tenaga dan dana untuk pelaksanaan setiap jenis pekerjaan.
  5. Mempelajari metode kerja dan jadwal pelaksanaan proyek serta peralatan bahan bangunan dan tenaga kerja yang digunakan.
  6. Membuat analisa harga satuan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil analisis BOQ, survey lapangan terakhir, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode kerja dan data teknis.
  7. Menghitung volume bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan berdasarkan gambar, spesifikasi teknis dan dokumen lainnya.
  8. Menghitung volume dan membuat rencana Anggaran pelaksanaan pekerjaan
  9. Melakukan evaluasi volume dan biaya pelaksanaan pekerjaan.
  10. Melakukan pengecekan perhitungan volume pekerjaan yang diajukan oleh proyek yang didasarkan kepada hasil pengukuran dilapangan termasuk pekerjaan yang dilakukan sub kontrak.
  11. Menghitung Volume Dan Harga satuan atas perubahan-perubahan pekerjaan.
  12. Mempersiapkan data untuk mendukung pembuatan Certificate Of Payment berdasarkan hasil pekerjaan.
  13. Memberikan pertimbangan dalam menyelesaiakan permasalahan atau perselisihan administrasi kontrak.