Tugas Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja
Tugas Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja. Profesi ini mampu membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban DIPA di unit kerjanya,sesuai kewenangan yang berlaku,sesuai kewenangan yang diberikan berupa:
- Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf pembantu,mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas
- Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk pembentukan pejabat/panitia pengadaan dan pemeriksa barang/jasa unit kerjanya
Uraian tugas pekerjaan Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja
Uraian tugas pekerjaan Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan keadaan kas PUMK sekurang-kurangnya 3(tiga)bulan sekali
- Melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan di unit kerjanya
- Menyimpan arsip dokumen SPJK dan laporan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya
- Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih
- Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang /jasa
- Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
- Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran unit kerjanya yang telah ditetapkan dalam ROK dan DIPA
- Memeriksa keabsahan dokumen SPJK dan bukti-bukti pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya
- Mengajukan permintaan tagihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya (dokumen SPJK rampung) dengan surat pengantar yang ditujukan kepada KPA melalui Bendaharawan Pengeluaran
- Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan dan keuangan unit kerjanya kepada KPA dan Bendaharawan Pengeluaran
- Memberikan bimbingan dan arahan tugas-tugasadministratif kepada staf dan PUMK
- Mengajukan permintaan persekot untuk kegiatan operasional kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dikutip dari berbagai sumber