Uraian Tugas Pejabat Pembuat Komitmen / PPK

Uraian Tugas Pejabat Pembuat Komitmen / PPK. Profesi ini adalah merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Uraian Tugas Pejabat Pembuat Komitmen / PPK

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen / PPK

  1. Melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan Kerja Pusat.
  2. Penyusunan perencanaan pengadaan barang / jasa
  3. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
  4. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan.
  5. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan Panitia / Pejabat / Unit Layanan Pengadaan sesuai kewenangannya.
  6. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak Penyedia Barang / Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Menyiapkan dan melaksanakan Perjanjian / Kontrak dengan pihak Penyedia Barang / Jasa dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja.
  8. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pimpinan instansinya.
  9. Mengendalikan pelaksanaan Perjanjian / Kontrak.
  10. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Menteri dengan Berita Acara Penyerahan melalui Kepala Satuan Kerja.
  11. Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
  12. Melaksanakan rencana kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA sesuai kegiatannya masing-masing berdasarkan persetujuan Kepala Satuan Kerja.
  13. Menandatangani Surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran (lembur, honor, vakasi), Surat Perintah Tugas (SPT) untuk eselon IV dan staf serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan SPT yang telah diterbitkan.
  14. Menyusun Dokumen Pengadaan barang / Jasa untuk kegiatan yang tercantum dalam DIPA dan dokumen pendukungnya yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa maupun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara swakelola.
  15. Mengusulkan calon Penyedia Barang / Jasa kepada Kepala Satuan Kerja.
  16. Menetapkan Penyedia barang / Jasa untuk kegiatan bernilai sampai dengan 50 juta rupiah.
  17. Menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
  18. Menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang, dan Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan.
  19. Menandatangani bukti-bukti dokumen pengeluaran anggaran Satuan Kerja, baik yang dilakukan secara kontraktual maupun secara swakelola.
  20. Menyiapkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta dokumen pendukungnya dan menyampaikan kepada Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran / Penandatangan SPM dengan persetujuan Kepala Satuan Kerja.
  21. Mengajukan tagihan / perintah pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani Uang Persediaan.
  22. Menyusun laporan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai DIPA dan menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja selaku Atasan Langsungnya.
  23. Menyusun usulan Rencana Kegiatan Satuan Kerja Tahunan yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian / Lembaga (RKA-KL) untuk tahun berikutnya.

Tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen / PPK

  1. Kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak / SPK atau keputusan dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya.
  2. Realisasi keuangan dan hasil / out-put kegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana kerja yang ditetapkan dalam DIPA, serta mutu hasil / out-put sesuai yang direncanakan.
  3. Bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja Pusat.