Uraian Tugas Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran
Uraian tugas Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran adalah sebagai berikut:
- Memeriksa secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memeriksa ketersediaan pagu anggaran DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
- Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama, orang / perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank)
- Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan kelayakan dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak)
- Jadwal waktu pembayaran (kesesuaian dengan jadwal penarikan dana yang tercantum dalam DIPA dan atau ketepatannya terhadap jadwal waktu pembayaran)
- Memeriksa pencapaian tujuan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indicator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
- Mengkonsep dan menandatangani surat perintah membayar (SPM) serta menyampaikan SPM ke KPPN setempat