Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Pelaksana Pengadministrasi Barang BKN

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Barang Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :

Tugas Pelaksana Pengadministrasi Barang BKN

  1. Mengendalikan administrasi data barang sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyimpanan barang;
  2. Mengklasifikasikan bahan dan data barang sesuai spesifikasi dan prosedur untuk tertib administrasi dalam penyimpanan dan pengendalian barang;
  3. Menyimpan barang sesuai dengan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
  4. Mengevaluasi sistem penyimpanan barang sesuai prosedur untuk perbaikan sistem penyimpanan barang;
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber:
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015