Tugas Pelaksana Pengadministrasi Barang BKN
Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Barang Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :
- Mengendalikan administrasi data barang sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyimpanan barang;
- Mengklasifikasikan bahan dan data barang sesuai spesifikasi dan prosedur untuk tertib administrasi dalam penyimpanan dan pengendalian barang;
- Menyimpan barang sesuai dengan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
- Mengevaluasi sistem penyimpanan barang sesuai prosedur untuk perbaikan sistem penyimpanan barang;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber:
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015