Tugas Site Engineer Pengawasan Jaringan Irigasi

Tugas Site Engineer Pengawasan Jaringan Irigasi. Tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan pengawasan dapat mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Jaringan irigasi dan utilitas beserta permasalahannya.

Tugas Site Engineer Pengawasan Jaringan Irigasi

Tugas dan tanggung jawab

  1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti yang ditentukan.
  2. Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor
  3. Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil PCM)
  4. Memahami strategi pelaksanaan fisik
  5. Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila kontraktor Melakukan penagihan
  6. Memberi saran dan masukan kepada pemborong/kontraktor pekerjaan mengenai pelaksanaan pembangunan Jaringan irigasi
  7. Mengarahkan Pemborong/Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan
  8. Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi; hasil konsolidasi laporan /catatan-catatan dari pengawas; Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test material dari laboratorium dll.); serta Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan pelaksanaan dimasa mendatang
  9. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Site Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
  10. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer/Chief Inspector.
  11. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
  12. Memberi rekomendasi kepada SKPD Dinas terkait menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
  13. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan SKPD Dinas terkait pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan.
  14. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum masa kontrak supervise berakhir.
  15. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perihtungan-perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
  16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, gambargambar dan lainnya.
  17. Menyusun Laporan Bulanan dan Akhir