Uraian Tugas Panwaslu

Uraian Tugas Panwaslu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). bertugas untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, menerima laporan pelanggaran, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu, dan meneruskan temuan-temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. Namun kedudukan Panwaslu ini tidak bersifat independen, karena dibentuk oleh KPU dan ditentukan bertanggung jawab kepada KPU. 

Uraian Tugas Panwaslu

Tugas Panwaslu

Menurut Pasal 78 Undang-undang No.15 Tahun 2011 Tentang tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/kota dalam tahapan penyelenggaraan pemilu antara lain adalah
  1. Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/kota dalam tahapan penyelenggaraan pemilu : Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Presiden dan wakil presiden; Proses penetapan calon Presiden dan Wakil presiden; Penetapan calon Presiden dan wakil Presiden; Pelaksanaan kampanye; Perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu.; Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara.; Pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.; Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU; Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan.; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, dan; Proses penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
  3. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
  6. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
  7. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung.
  8. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan
  9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang

Wewenang Panwaslu

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang :
  1. Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
  2. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

Kewajiban Panwaslu

Pasal 78 Undang-undang No.15 Tahun 2011 tentang Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya.
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
  4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Dikutip dari berbagai Sumber