Uraian Tugas Pelaksana Pengadministrasi Anggaran BKN
Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Anggaran Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :
- Mengendalikan administrasi berkas anggaran yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;
- Mengelompokkan surat atau dokumen anggaran menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;
- Menyajikan surat atau dokumen anggaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rapat pembahasan penyusunan anggaran;
- Mendokumentasikan surat atau dokumen anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber :
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015