Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uraian Tugas Pelaksana Pengadministrasi Anggaran BKN

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Anggaran Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :

Uraian Tugas Pelaksana Pengadministrasi Anggaran BKN

  1. Mengendalikan administrasi berkas anggaran yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;
  2. Mengelompokkan surat atau dokumen anggaran menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;
  3. Menyajikan surat atau dokumen anggaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rapat pembahasan penyusunan anggaran;
  4. Mendokumentasikan surat atau dokumen anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber :
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015