Uraian Tugas Pelaksana Pengadministrasi Anggaran BKN

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Anggaran Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :

Uraian Tugas Pelaksana Pengadministrasi Anggaran BKN

  1. Mengendalikan administrasi berkas anggaran yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;
  2. Mengelompokkan surat atau dokumen anggaran menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;
  3. Menyajikan surat atau dokumen anggaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rapat pembahasan penyusunan anggaran;
  4. Mendokumentasikan surat atau dokumen anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber :
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015