Uraian Tugas Pelaksana Pengadministrasi Kinerja BKN
Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Kinerja Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan dokumen/ surat yang dibutuhkan dalam pengumpulan daftar penilaian kinerja pegawai berdasarkan rencana pengendalian kinerja untuk kelancaran proses pengumpulan daftar penilaian kinerja pegawai;
- Mengendalikan administrasi berkas penilaian kinerja pegawai yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pengendalian data penilaian kinerja pegawai;
- Menginput daftar penilaian kinerja pegawai kedalam database kinerja pegawai sesuai dengan prosedur administrasi kinerja dalam rangka pemutakhiran database kinerja pegawai;
- Membuat konsep sajian kinerja pegawai berdasarkan data kinerja pada database kinerja pegawai sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Mendokumentasikan surat atau dokumen penilaian kinerja pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
- Dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber :
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015