Tugas dan Fungsi BMKG

Tugas dan Fungsi BMKG. BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi BMKG

Tugas BMKG

  1. Pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
  2. Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
  3. Memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
  4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
  5. Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
  6. Penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Fungsi BMKG

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  4. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  5. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  6. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  7. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  8. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  9. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  10. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  11. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  12. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  13. Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  14. Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  15. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  16. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  17. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  18. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  19. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Sumber :
http://www.bmkg.go.id/
https://id.wikipedia.org