Uraian Tugas Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Uraian Tugas Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Untuk menjalankan tugas dari SEKDA maka berikut adalah beberapa uraian tugas dari Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang antara lain adalah sebagai berikut :

Uraian Tugas Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

  1. Membantu sekretaris daerah kabupaten/kota dalam bidang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya;
  2. Merumuskan sasaran operasional bidang pemerintahan, penyusunan peraturan daerah/produk hukum daerah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sehingga mempermudah pelaksanaan kegiatan;
  3. Menjabarkan instruksi/perintah atasan, petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan dengan mempelajari, memadukan serta memahami instruksi maupun perintah dari atasan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan yang meliputi: pengawasan, penyelenggaraan urusan otonomi daerah, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, kerjasama antar daerah dan penegasan batas daerah serta bidang kemasyarakatan yang meliputi kesatuan bangsa, politik dan pemberdayaan masyarakat;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan para kepala bagian yang dibawahinya melalui rapat teknis, konsultasi antar personal sehingga terjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan;
  7. Koordinasi tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa dan penanganan permasalahan pemerintahan desa/kelurahan dan perangkat desa;
  8. Koordinasi penanganan permasalahan tuntutan/gugatan masyarakat/pihak ketiga kepada pemerintah daerah;
  9. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kepada para kepala bagian yang dibawahinya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  10. Mengarahkan kegiatan para kepala bagian yang dibawahinya dalam menyelenggarakan tugas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis bidang pemerintahan dan hukum berdasarkan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada dalam upaya meningkatkan mutu penanganan kegiatan;
  12. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan dan hukum melalui pemantauan lapangan, permintaan data dan laporan sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai peraturan yang berlaku;
  13. Memberi arahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan/atau produk hukum daerah lainnya melalui rapat pembahasan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah dan mengadakan penelitian kembali sehingga diperoleh kejelasan kepastian hukumnya;
  14. Memberikan arahan dan mengkordinasikan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar perangkat daerah;
  15. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh para kepala bagian yang membawahinya melalui pemantauan lapangan dan kunjungan kerja, untuk mengetahui perkembangannya serta permasalahan yang mungkin timbul;
  16. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan dan hukum berdasarkan data serta laporan yang masuk sebagai bahan masukan penyempurnaan perencanaan yang akan datang;
  17. Merumuskan kebijakan teknis dan mengkoordinir penyusunan laporan keterangan pertangungjawaban, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memori akhir masa jabatan bupati;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada sekretaris daerah kabupaten serta hasil evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  19. Mengadakan pembinaan kepada bawahan dengan cara memberikan arahan guna meningkatkan kinerja;
  20. Memberikan penilaian pekerjaan kepada para kepala bagian yang dibawahinya melalui pengisian maupun pencatatan dalam sasaran kerja pegawai dalam upaya peningkatan prestasi dan disiplin pegawai;
  21. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris daerah kabupaten sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan untuk mendapat petunjuk lebih lanjut;