Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA)

Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA). Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Berikut adalah 

Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA)

Tugas Dan Kewenangan Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
  3. Menetapkan PPK;
  4. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
  5. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
  6. Menetapkan: 1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  7. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
  8. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
  10. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan Penggunan Anggaran (PA) Juga dapat:
  1. Menetapkan tim teknis; dan/atau
  2. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.

Sumber
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010