Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA)
Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA). Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Berikut adalah
Tugas Dan Kewenangan Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:- Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
- Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
- Menetapkan PPK;
- Menetapkan Pejabat Pengadaan;
- Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
- Menetapkan: 1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Mengawasi pelaksanaan anggaran;
- Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
- Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan Penggunan Anggaran (PA) Juga dapat:
- Menetapkan tim teknis; dan/atau
- Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Sumber
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010