Uraian Tugas Dan Kewenangan Kepala ULP

Uraian Tugas Dan Kewenangan Kepala ULP. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Berikut adalah penjelasannya.

Uraian Tugas Dan Kewenangan Kepala ULP

Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP

  1. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
  2. Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
  3. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
  5. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
  6. Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
  7. Mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.