Tugas Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi

Tugas Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi. Panitia UN Tingkat Provinsi dalam melaksanakan UN SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut yang antara lain adalah:

Tugas Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi


Persiapan Ujian:

  1. Merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya.
  2. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya.
  3. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia Tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
  5. Menetapkan satuan pendidikan yang berwenang melaksanakan UN, dengan prosedur sebagai berikut: 1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi; 2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan status dan jenjang akreditasi dan dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana UN; 3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangannya, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  6. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan dalam hal: 1) penetapan satuan pendidikan pelaksana UN; 2) pengumpulan dan pengelolaan database peserta UN; 3) pengumpulan dan pengelolaan database nilai rapor dan nilai US; 4) pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) untuk SMA/MA dan SMK/MAK sederajat ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat dua minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud; 5) pengiriman nilai US dan USBN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud; 6) pengiriman nilai S/M, nilai ujian teori dan praktek kejuruan ke Panitia UN Tingkat Pusat secara online atau media digital yang lain;
  7. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.
  8. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNKP, panitia UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut. 1) melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat dalam pelelangan pekerjaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN; 2) melakukan verifikasi jumlah amplop setiap sekolah/ madrasah dan Kabupaten/Kota serta pendistribusian bahan UN; 3) menerima hasil cetakan bahan UN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikan bahan UN ke titik simpan Kabupaten/Kota; 4) menjamin pendistribusian bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, berita acara, tata tertib, amplop, dan pakta integritas ke satuan pendidikan melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan; 5) menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN;

Pelaksanaan Ujian:

  1. Memantau pelaksanaan UN bersama LPMP dan Dewan Pendidikan.
  2. Melaksanakan uji kompetensi keahlian SMK/MAK.
  3. Memindai LJUN dan menyampaikan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  4. Menerima Nilai UN dari Panitia UN Tingkat Pusat.
  5. Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Melaksanakan penggandaan dan distribusi blanko SHUN dan blanko ijazah, mengisi SHUN.
  7. Mengirimkan DKHUN dan SHUN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  8. Mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya.
  9. Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan: 1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Provinsi; 2) Data peserta UN; 3) Data satuan pendidikan pelaksana UN; dan 4) Laporan kelulusan satuan pendidikan