Tugas Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat

Tugas Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

Tugas Panitia Ujian Nasional Tingkat Pusat

Persiapan Ujian:

  1. Menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
  2. Merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
  3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
  4. Melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK;
  5. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
  6. Menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan peserta UNBK;
  7. Memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
  8. Menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
  9. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat provinsi;
  10. Menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
  11. Mendistribusikan kisi-kisi UN;
  12. Menyusun dan merakit soal UN;
  13. Menjamin mutu soal UN;
  14. Menyiapkan master bahan UN;
  15. Mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK;
  16. Menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK;
  17. Berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK;
  18. Menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK;
  19. Melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah;
  20. Mencetak naskah UN Braille;
  21. Melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
  22. Menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima) untuk SMP/mts/SMPTK, SMK/MAK, dan SMA/MA dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan
  23. Menerima nilai US dan USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi melalui sistem Dapodik;

Pelaksanaan Ujian:

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara keseluruhan;
  2. Melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;
  3. Melakukan penskoran hasil UN;
  4. Menyerahkan hasil UN ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko ijazah ke provinsi dan luar negeri;
  6. Mencetak dan mendistribusikan blanko SHUN dan blanko ijazah untuk peserta luar negeri;
  7. Menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan, penandatangan, pembatalan, dan pencabutan SHUN dan/atau ijazah;
  8. Mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
  9. Menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Merta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
  10. Mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.