Tugas Dan Fungsi KPK Bidang Deputi Pencegahan

Tugas Dan Fungsi KPK Bidang Deputi Pencegahan. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK, berikut adalah Tugas dan Fungsi KPK bidang Deputi Pencegahan.

Tugas Dan Fungsi Deputi Pencegahan KPK


Tugas Deputi Bidang Pencegahan


Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Fungsi  Deputi Bidang Pencegahan

  1. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
  3. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  4. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
  5. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
  6. Koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
  7. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
  8. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pencegahan.

Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:
  1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN);
  2. Direktorat Gratifikasi;
  3. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;
  4. Direktorat Penelitian dan Pengembangan;
  5. Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan
  6. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan.

Sumber
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/struktur-organisasi/deputi-pencegahan