Tugas Dan Fungsi KPK Deputi Bidang Informasi dan Data

Tugas Dan Fungsi KPK Deputi Bidang Informasi dan Data. Deputi Bidang Informasi dan Data bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK. Berikut adalah Tugas Serta Fungsi KPK Deputi Bidang Informasi dan Data.

Tugas Dan Fungsi KPK Deputi Bidang Informasi dan Data

Tugas KPK Deputi Bidang Informasi dan Data

Deputi Bidang Informasi dan Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan pada Bidang Informasi dan Data.

Fungsi KPK Deputi Bidang Informasi dan Data

  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi dan Monitor;
  2. Pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
  3. Pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK;
  4. Pengumpulan dan analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  5. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Informasi dan Data;
  6. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi dan Monitor; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
  8. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Informasi dan Data dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Informasi dan Data yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Informasi dan Data.
Sumber
www.kpk.go.id