Tugas Dan Fungsi KPK Deputi Bidang Penindakan

Tugas Dan Fungsi KPK Deputi Bidang Penindakan. Deputi Bidang Penindakan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK. Berikut adalah Tugas Dan Fungsinya Yang Antara Lain Adalah :

Tugas Dan Fungsi KPK Deputi Bidang Penindakan


Tugas Deputi Bidang Penindakan

  1. Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Tugas Deputi Bidang Penindakan
  3. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
  4. Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  5. Pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  6. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
  8. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan;
  9. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Sumber
https://www.kpk.go.id/