Tugas Dan Tanggungjawab Ketua Tanggap Darurat Bencana

Tugas Dan Tanggungjawab Ketua Tanggap Darurat Bencana. Ketua Tanggap Darurat Bencana adalah personel dengan kedudukan senior peringkat pertama dalam Komando Tanggap Darurat sesuai tingkat dan kewenangannya.

Dalam Pelaksanaan tugasnya Ketua PosKo Tanggap Darurat bertanggungjawab kepada Pimpinan Daerah / Pimpinan Wilayah / Pimpinan Pusat melalui Pimpinan LPB / MDMC Daerah / Wilayah / Pusat.

Tugas Dan Tanggungjawab Ketua Tanggap Darurat Bencana

Tugas Ketua Tanggap Darurat Bencana

  1. Mengaktifkan dan meningkatkan Pos komando dan Koordinasi Tanggap Darurat bencana sesuai dengan jenis , lokasi dan tingkatan bencana.
  2. Menentukan Lokasi titik wilayah Pendampingan sesuai dengan hasil kajian dan analisis Tim Assesment.
  3. Membentuk PosKo Pendampingan dan pelayanan di lokasi yang telah ditentukan baik diwilayah pemukiman yang terkena bencana atau di lokasi camp pengungsian
  4. Membuat rencana Operasi mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan Operasi tanggap darurat bencana
  5. Melaksanakan Komando dan pengendalian untuk pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistic dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan gugus tugas yang terdiri dari unit kerja medis, SAR, Psikososial, Logistik dan atau lembaga yang terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana
  6. Melaksanakan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan minimal satu kali dalam sehari untuk menyusun rencana kegiatan berikutnya.