Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Pengawasan

Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Pengawasan. DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR memiliki wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi.

Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Pengawasan


Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Pengawasan

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Sumber
http://www.dpr.go.id/