Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Persiapan Ujian

  1. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  2. Melakukan sosialisasi regulasi yang mengatur tentang UN dan teknis pelaksanaan UN;
  3. Satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut. 1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian. 2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian yang sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  4. Satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
  5. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  6. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.

Pelaksanaan Ujian

  1. Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  2. Mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan akhir di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
  3. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  4. Menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
  5. Mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
  6. Mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
  7. Mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  8. Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai US dan USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
  9. Mengambil naskah soal UN di titik simpan akhir yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
  11. Memastikan LJUN yang telah diisi dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
  12. Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
  13. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  14. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian; dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
  15. Mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
  16. Khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat;
  17. Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  18. Mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN;
  19. Khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  20. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
  21. Menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman kelulusan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Dikutip dari
Badan Standar Nasional Pendidikan 2017