Tugas KPK Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tugas KPK Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bidang ini bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK. Berikut adalah penjelasan tentang Tugas dan fungsi Bidang PIPM.

Tugas KPK Deputi Bidang PIPM

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.



Fungsi KPK Deputi Bidang PIPM

  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan;
  3. Penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  5. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Sumber
https://www.kpk.go.id/