Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara. Selain kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, presiden juga memiliki kekuasaan sebagai kepala negara. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Pasal 10 UUD 1945
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945
  3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
  4. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU. Pasal 12 UUD 1945
  5. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR. Pasal 13 ayat (1) UUD 1945
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pasal 13 ayat (2) UUD 1945
  7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pasal 14 ayat (1) UUD 1945
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
  9. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum. Pasal 15 ayat UUD 1945
  10. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan UndangUndang. Pasal 16 UUD 1945
  11. Mengangkat dan memberhentikan para menteri. Pasal 17 ayat (2)
  12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD. Pasal 23F ayat (1) UUD 1945
  13. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
  14. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
  15. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.