Tugas Dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tugas Dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Tugas Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kemenkumham

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur Kemenkumham

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi;
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  12. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
  13. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
  14. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
  15. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; dan
  16. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.