Tugas Dan Fungsi Kementerian Keuangan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Keuangan. Kemenkeu Republik Indonesia adalah merupakan kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu).

Tugas Kementerian Keuangan RI

Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Keuangan RI

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian keuangan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian keuangan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian keuangan di daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Tugas Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
Membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.

Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tugas Dan Fungsi Kementerian Keuangan



Keterangan Umum :
  • Motto : Nagara Dana Rakca
  • Bentuk : Segi lima
  • Tata warna : Biru kehitam-hitaman, kuning emas, putih dan hijau
Lukisan :
  • Padi sepanjang 17 butir;
  • Kapas sepanjang 8 butir, terdiri dari empat buah berlengkung empat dan empat buah berlengkung lima;
  • Sayap;
  • Gada;
  • Seluruh unsur-unsur tersebut tergambar dalam ruang segi lima;
Susunan:
  • Dasar segi lima berwarna biru kehitam-hitaman;
  • Padi kuning emas;
  • Kapas putih dengan kelopak hijau;
  • Sayap kuning emas;
  • Gada kuning emas;
  • Bokor kuning emas;
  • Pita putih;
  • Motto (semboyan) biru kehitam-hitaman.
Makna:
  • Padi dan kapas melambangkan cita-cita upaya kita untuk mengisi kesejahteraan Bangsa dan sekaligus diberi arti sebagai tanggal lahirnya Negara Republik Indonesia;
  • Sayap melambangkan ketagkasan dalam menjalankan tugas;
  • Gada melambangkan daya upaya menghimpun, mengerahkan, mengamankan keuangan negara;
  • Ruang segi lima melambangkan dasar negara Pancasila.
Arti Keseluruhan:
Makna dari lambang tersebut adalah ungkapan sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja, untuk melaksanakan tugas Kementerian Keuangan.