Tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan

Tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan yang biasa disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan

Tugas Kementerian pertahanan

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pertahanan

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab kementerian pertahanan;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian pertahanan, dan;
  4. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Struktur kementerian Pertahanan

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Staf Ahli Menteri
  3. Inspektorat Jenderal
  4. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  5. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
  6. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
  7. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
  8. Badan Sarana Pertahanan
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan
  10. Badan Pendidikan dan Pelatihan
  11. Pusat data dan informasi
  12. Pusat Keuangan
  13. Pusat Komunikasi Publik
  14. Pusat Rehabilitasi Cacat

Referensi
https://www.kemhan.go.id/
wikipedia.org