Tugas Dan Fungsi Kementrian Perhubungan

Tugas Dan Fungsi Kementrian Perhubungan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau biasa disebut dengan Kemenhub RI adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub). Berikut adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.

Tugas Dan Fungsi Kementrian Perhubungan

Tugas Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Perhubungan

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian perhubungan;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian perhubungan;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian perhubungan di daerah; dan
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Dikutip dari wikipedia.org