Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretariat KPU

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretariat KPU. Tugas Sekretariat KPU Secara umum adalah Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Serta Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota.

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretariat KPU

Tugas Sekretariat KPU

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggara kan Pemilu;
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Fungsi Sekretariat KPU

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu;
  3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu;
  4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU;
  5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
  6. Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu;
  7. Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu;
  8. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/ Kota;
  9. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga;
  10. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.

Kewenangan Sekretariat KPU

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
  4. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sekretariat KPU

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. Memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
  3. Mengelola barang inventaris kpu.

Staf pelaksana pada Sekretariat KPU

  1. Staf pelaksana pada Subbagian Program dan Data;
  2. Staf pelaksana pada Subbagian Hukum;
  3. Staf pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
  4. Staf pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik.

Sumber
www.kpu.go.id