Tugas Subbagian Hukum Sekretariat KPU
Tugas Subbagian Hukum Sekretariat KPU. Berikut adalah Penjelasan Tentang Tugas Dari Subbagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten/Kota :
- Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hokum penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual partai politik peserta Pemilu;
- Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
- Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
- Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.