Tugas Subbagian Hukum Sekretariat KPU

Tugas Subbagian Hukum Sekretariat KPU. Berikut adalah Penjelasan Tentang Tugas Dari Subbagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten/Kota :

Tugas Subbagian Hukum Sekretariat KPU

  1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;
  2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hokum penyelenggara Pemilu;
  3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
  4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
  5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual partai politik peserta Pemilu;
  6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
  7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
  10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
  11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
  12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
  13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
  14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
  15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
  18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
  19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.