Tugas Subbagian Keuangan Sekertariat KPU

Tugas Subbagian Keuangan Sekertariat KPU. Berikut adalah tugas dari Subbagian Keuangan Sekertariat KPU kabupaten/kota yang antara lain adalah :

Tugas Subbagian Keuangan Sekertariat KPU

  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
  2. Memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
  3. Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/LPAK);
  5. Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
  6. Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
  7. Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
  8. Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
  9. Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
  10. Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  11. Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
  12. Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
  13. Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
  14. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  15. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  17. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.