Tugas Subbagian Keuangan Sekertariat KPU
Tugas Subbagian Keuangan Sekertariat KPU. Berikut adalah tugas dari Subbagian Keuangan Sekertariat KPU kabupaten/kota yang antara lain adalah :
- Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
- Memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
- Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/LPAK);
- Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
- Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
- Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
- Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
- Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
- Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
- Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
- Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.