Tugas Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekertariat KPU

Tugas Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekertariat KPU. Berikut adalah tugas dari Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekertariat KPU kabupaten/kota yang antara lain adalah :

Tugas Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekertariat KPU


  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  4. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  5. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  6. Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
  7. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
  8. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
  9. Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
  10. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
  11. Melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
  12. Mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  14. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  15. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
  16. Menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
  17. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.