Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan

Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau yang biasa disebut dengan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu Kecamatan berkedudukan dikecamatan. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. berikut adalah tugas, wewenang serta kewajibannya.

Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau yang biasa disebut dengan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Tugas Panwaslu Kecamatan

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
  • Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
  • Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu diwilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tpsi sampai ke PPK;
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat tps sampai ke PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan;
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kecamatan

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu /Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7  Tahun  2017 Tentang Pemilihan  Umum Pasal 105, 106 Dan 107