Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu LN (Luar Negeri)

Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu LN (Luar Negeri). Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pehrgas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.

Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu LN (Luar Negeri)

Tugas Panwaslu LN (Luar Negeri)

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Iuar negeri, yang terdiri atas:
  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye di luar negeri;
  • Pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPSLN;
  • Pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • Proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
  • Pengumuman hasil perhitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; dan proses suara
  • Pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan 

f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu LN (Luar Negeri)

  1. Menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu;
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
  4. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
  6. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  7. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu LN (Luar Negeri)

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 111, 112 Dan 113