Tugas Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Tugas Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. PPLN berkedudukan dikantor perwakilan republik indonesia. Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Tugas Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.


Tugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;
  3. Melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
  4. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
  5. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
  6. Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
  7. Mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN diwilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

  1. Membentuk KPPSLN;
  2. Menetapkan daftar pemilih tetap;
  3. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

  1. Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
  3. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 63, 64, 65 Dan 66