Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi

Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi. Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Hak Dan Kewajiabn Anggota DPRD Provinsi


HAK Anggota DPRD provinsi

  1. Mengajukan rancangan Perda Provinsi;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Imunitas;
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. Protokoler; dan
  9. Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD provinsi

  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
  2. Melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik indonesia;
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. Menaati tata tertib dan kode etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 102, 107 dan 108