Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD kabupaten/kota

Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD kabupaten/kota

Hak Anggota DPRD kabupaten/kota

  1. Mengajukan rancangan perda kabupaten/kota;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Imunitas;
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. Protokoler; dan
  9. Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD kabupaten/kota

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
  7. Menaati tata tertib dan kode etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah