Tugas Dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker dahulu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disingkat Kemnakertrans adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan. 

Tugas Dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan
img : wikipedia.org


Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Yang dipimpin oleh Menteri. 

Tugas Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  7. Pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.

Referensi
http://kemnaker.go.id/