Tugas Dan Fungsi Lurah
Tugas Dan Fungsi Lurah. Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Lurah
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Melakukan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Lurah
- Penyusunan program dan kegiatan Kelurahan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
- Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POSYANDU dan kebersihan;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan penatausahaan Kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah