Tugas Dan Kewajiban Kepala Daerah
Tugas Dan Kewajiban Kepala Daerah. Berikut adalah penjelasan tentang uraian tugas dan tanggungjawab kepala daerah serta kewajiban kepala daerah.
Tugas Wakil kepala daerah
- Membantu kepala daerah dalam: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Wakil Kepala Daerah
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan program strategis nasional; dan
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 Dan 67
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 Dan 67